Teken MoU Kerja Sama Hukum Organisasi Nirlaba

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (tengah) dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia Chuichenko Konstantin di Saint Petersburg, Rusia-Foto: Antara-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bidang organisasi nirlaba di Saint Petersburg, Rusia (20/5), sebagai media bagi kedua negara untuk membentuk kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dapat mendukung peran Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).

"Mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme," ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Prabowo-Megawati Masih Sering Komunikasi Ringan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat Jika Tak Mau Sederhanakan Regulasi

Adapun rencana kerja sama dalam MoU mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, serta pembubaran organisasi nirlaba sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara.

Selain itu, MoU mencakup pula kerja sama penyelenggaraan konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang berbagai topik khusus yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Supratman berharap melalui kerja sama dengan Rusia, Kemenkum RI, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai koordinator implementasi atas pelaksanaan MoU, mendapatkan informasi dan mempelajari praktik terbaik untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba.

BACA JUGA:Harap Makkah Route Ditambah di Tiga Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Presiden Beri Arahan untuk Djaka Budi

Diharapkan pula, Ditjen AHU dapat memperkuat kapasitas nasional dalam mitigasi risiko TPPU dan TPPT di sektor nirlaba dan secara efektif berkontribusi pada pencapaian target-target dalam rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT.

“Menindaklanjuti MoU terkait kerja sama di bidang hukum yang telah ditandatangani pada Mei 2023 serta MoU yang baru saja ditandatangani kemarin, diharapkan ke depannya dapat disusun suatu work plan sebagai bentuk implementasi atas kedua MoU ini," tuturnya.

Kedua pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti kedua MoU yang telah ditandatangani melalui kerja sama di berbagai bidang yang menjadi perhatian bersama di bawah portofolio kedua kementerian, yakni Kemenkum RI dan Kementerian Kehakiman Rusia.

BACA JUGA:Atur Pertemuan Usai Batal Hadir acara BPIP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan