Setelah menerima laporan dari Agnesia, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang
BACA JUGA:Mantan Bupati Jembrana dan Istri Tewas Dibunuh : Polisi Dalami Motif dan Pelaku !
Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan Viola.
"Tim dipimpin kanit reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang makan di resto cepat saji,” ungkap Alias Suganda.
Setelah ditangkap, Viola langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan, Viola mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan Viola dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya.