Hal tersebut merupakan murni pertimbangan perhitungan bisnis secara internal perusahaan serta tidak ada intervensi dari terdakwa (NI) Nehemia Indrajaya dan terdakwa (BWA) Budi Widi Asmoro.
Erik menambahkan, bahwa referensi penawaran harga yang disampaikannya kepada PLN itu bersifat lumpsum price, di mana apabila terjadi resiko perubahan biaya pada kemudian hari, seperti; kenaikan harga material atau jasa akan menjadi tanggung jawab PT Austindo Prima Daya Abadi.
Hal serupa juga dikatakan Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian, bahwa tidak ada aturan PLN yang melarang pihak PLN untuk meminta referensi penawaran harga kepada mitra PLN dikarenakan sebagian besar pekerjaan di PLN merupakan pekerjaan spesifik/khusus, serta keputusan penggunaan referensi penawaran harga mana adalah kewenangan PLN.
Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian juga menyampaikan mengenai proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pengadaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan dengan metode pelelangan terbuka melalui E-proc PLN.
Begitu juga diungkap Erik Ratiawan sebagai salah satu peserta yang mengikuti pelelangan, di mana proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam ini dilaksanakan secara terbuka.
“Benar adanya bahwa proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam dilaksanakan secara pelelangan terbuka dan siapa saja bisa dan boleh mengikutinya” ujarnya.
Sidang tersebut akan kembali dua pekan ke depan, pada 5 Februari 2025, di mana Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi lebih dari 6 orang dengan pertimbangan adanya beberapa waktu terbuang akibat hari libur nasional.