AHY Akui Tak Tahu Soal HGB Pagar Laut

Selasa 21 Jan 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ujar pria yang akrab disapa AHY tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pemberhentian di Kemdiktisaintek : DPR RI Minta Ditindaklanjuti Secara Transparan !

BACA JUGA:Puan Sebut Program MBG hingga Masalah Kode Etik Aparat Disorot Rakyat

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.

AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.

"Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh," ucapnya.

BACA JUGA:Pemda dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Konkret Atasi Masalah

Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua," tutur AHY.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:Pakar Sebut Pertamuan Prabowo-Megawati Bisa Bahas Prioritas Pemerintahan

BACA JUGA:Ingin Tingkatkan Penghasilan Rakyat : 100 Hari Masa Kerja Presiden Prabowo

Kategori :