Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP : Melanggar Kode Etik !

Senin 20 Jan 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Pencopotan Masjidah menjadi salah satu sanksi tegas yang diberikan.

“Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan pemberhentian Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir dan memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan,” ujar Heddy Lugito. 

BACA JUGA:Henky Sampaikan Progres Capaian 10 Indikator Prioritas Pembangunan

BACA JUGA:MPP Ogan Ilir Dijadwalkan Beroperasi Februari 2025 : Pelayanan Terpusat Satu Tempat !

Selain Masjidah, empat komisioner lainnya juga menerima sanksi berupa peringatan keras dan peringatan biasa.

Adapun rincian sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah sebagai berikut:

Masjidah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir dan mendapat peringatan keras.

Arbain menerima peringatan keras.

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H

BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Pohon Tumbang di Ruas Jalan Desa Tanjung Baru

Rusdi, Robi, dan Yahya masing-masing diberikan peringatan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor perkara 210-PKE-DKPP/IX/2024. 

Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kategori :