Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP : Melanggar Kode Etik !

Senin 20 Jan 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Menurut laporan, KPU Kabupaten Ogan Ilir meloloskan 51 anggota PPK dan PPS yang diduga terafiliasi dengan partai politik. 

Dugaan ini diperkuat oleh data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mencatat keterkaitan para anggota tersebut dengan sejumlah partai politik.

Sidang klarifikasi terhadap lima komisioner KPU Ogan Ilir telah dilakukan DKPP pada 11 Desember 2024.

Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menggali keterangan dari para pihak terkait.

Pemberhentian Masjidah swbagai Ketua KPU Ogan Ilir juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati.

"Dari hasil sidang tadi berhentikan sebagai Ketua KPU Ogan Ilir," kata Dewi. 

Kategori :