KORANPALPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Syamsul terdakwa kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) reguler dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai pihak yang mengajukan dakwaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, didampingi Kasi Intelijen Gita Ramdani, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Assarofi. Senin, 20 Januari 2020.
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Atas HET : Pemkab OKU Langsung Sidak ke Pasar !
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini dianggap sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383.918.746,00.
BACA JUGA:Polres Muba Raih Peringkat 1 Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Pohon Tumbang di Ruas Jalan Desa Tanjung Baru
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Assarofi.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Desa reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022.