KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Kali ini, Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik perdagangan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar maupun label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/1/2025) di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Bongkar Komplotan Curanmor: Imam S Arifin Ditangkap, Tiga Rekan Masih Buron
BACA JUGA:Bung Towel Diancam Air Keras dan Penculikan Anak : Laporan Lengkap ke Polda Metro Jaya !
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 118 produk kosmetik dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal.
Menurut AKP Mukhlis, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan kosmetik ilegal di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menggerebek toko yang dimiliki oleh AN (34), seorang warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III.
BACA JUGA:Diduga karena Kehilangan Uang : Ayah di Muaraenim tak Sengaja Bakar Anak Kandungnya !
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Lahat : Dugaan Aliran Dana ke Bupati Terungkap !
“Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, kami menemukan ratusan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM. Semua produk tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Mukhlis.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis kosmetik, di antaranya:
1. 14 pot cream polos putih
BACA JUGA:Viral ! Video Mirip Cawawako Prabumulih Lakukan Pengambilan Paksa Komputer
BACA JUGA:Mengerikan ! Begini Cara Suami di Lubuklinggau Habisi Istri