Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 9 tahun penjara.
Kapolsek Sanga Desa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah barang curian yang terlibat.
"Kami sedang memburu dua penadah barang curian yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Sul dan Yanti, yang diduga berperan penting dalam upaya mengedarkan hasil curian ini," tegas Iptu Joharmen.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada momen-momen rawan seperti perayaan malam tahun baru.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
Kapolsek juga menyarankan pemasangan kunci tambahan, alarm, atau kamera pengawas sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa.
Penangkapan kedua pelaku ini mendapatkan apresiasi dari warga Desa Keban I.
Salah seorang warga, Rudi (45), mengungkapkan rasa lega setelah mendengar kabar bahwa pelaku telah ditangkap.
"Kami sangat bersyukur atas kerja cepat pihak kepolisian. Semoga ke depannya keamanan di desa kami semakin terjaga," katanya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan tindakan tegas terhadap pelaku dan upaya melacak penadah, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Masyarakat pun berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang meresahkan warga.
Pihak kepolisian juga diharapkan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mencegah tindak kriminal di wilayahnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Upaya keras Polsek Sanga Desa dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi, namun pekerjaan belum selesai.