Dua Bandit Kampung di Musi Banyuasin Dibekuk : Begini Modus Operandinya !

Jumat 17 Jan 2025 - 17:41 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Barang hasil curian dijual kepada warga sekitar dengan harga murah.

BACA JUGA:IRT Dihabisi Suami di Lubuklinggau : Sebelum Kejadian Sempat ke Warung Beli Sayur untuk Masak Pesanan Pelaku

BACA JUGA:Viral ! Video Mirip Cawawako Prabumulih Lakukan Pengambilan Paksa Komputer

Sepeda motor Yamaha WR dijual seharga Rp8 juta kepada seorang warga yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Sul.

Sementara sepeda motor Honda Beat dilego Rp3 juta kepada Yanti, yang juga berstatus DPO.

"Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli senjata api rakitan laras pendek seharga Rp500 ribu. Sisanya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Kapolsek Sanga Desa.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Sanga Desa bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Aan Sukoco berhasil ditangkap di sebuah pondok miliknya yang terletak di Dusun VI Desa Keban I.

Beberapa jam setelah rekannya ditangkap, Yondi Andres akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Dua unit sepeda motor (Yamaha WR dan Honda Beat)

Dua senapan angin (merek Cobra dan Kijluk)

Satu senjata api rakitan laras pendek

Linggis dan kunci T yang digunakan untuk membobol rumah korban

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :