Kenaikan HPP Gabah Mulai Berlaku : Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya !

Rabu 15 Jan 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Sefti
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah mulai hari ini, Rabu (15/1/2025). 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan harga gabah dari sebelumnya Rp6.000 per kilogram menjadi Rp6.500 per kilogram.

Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih baik kepada petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan beras nasional.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Elis Nurhayati, menegaskan bahwa kenaikan ini juga diiringi dengan pengaturan standar kualitas gabah yang ketat.

BACA JUGA:Sumsel Darurat Narkoba : Polda Sumsel Perketat Pintu Masuk !

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Berlaku Februari 2025 : Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru !

"Harga yang ditetapkan dalam kebijakan ini sudah disesuaikan dengan standar kualitas gabah dan beras. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari petani hingga pengelola penggilingan, untuk memahami ketentuan kualitas yang telah ditentukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Perum Bulog Sumsel dan Babel.

Dalam Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, dijelaskan secara rinci harga gabah berdasarkan kualitasnya. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Gabah Kering Panen (GKP) di petani;

Harga: Rp6.500 per kilogram;

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025 : Ini Kriteria Terbaru Penerima !

BACA JUGA:Target Presiden Prabowo: Banyuasin Jadi Penopang Utama Swasembada Pangan

Kadar air maksimal: 25%;

Kadar hampa maksimal: 10%;

Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan;

Kategori :