OGANILIR - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyayangkan terkait adanya vidio viral oknum kades yang mengajak warga untuk memilih salah satu calon tertentu.
Padahal aturan terkait netralitas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan daerah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa telah disosialisasikan salah satunya melalui Bimtek (Bimbingan Teknis).
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir Faisal, melalui Bagian Fungsional Pengerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes, Abdul Rauf saat diperiksa Bawaslu bersama GAKKUMDU di Indralaya Ogan Ilir, Selasa, 2 Januari 2024.
"Bawaslu melakukan klarifikasi terkait adakah UU atau peraturan lainya yang mmengatur tentang netralitas Pemdes," ungkap Abdul.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 935 APK Melanggar, Terbanyak di Pohon dan Tiang Listrik
BACA JUGA:Prabowo Kosongkan Jadwal, Gibran di Sragen Hari Ke-35 Kampanye
Dikatakan Abdul, terkait aturan netralitas itu sendiri telah di atur dalam Perda No 6 tahun 2021 pasal 103 dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 29.
"Di sana ada larangan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas atau tidak boleh terlibat dalam pemilihan umum atau Pilkada untuk kampanye," lanjutnya.
Seolah menyayangkan, dirinya mengatakan semestinya Kades tau aturan. "Sesuai aturan perda dan UU tersebut ntuk sanksinya berupa administratif. Di tegur secara tertulis atau lisan oleh bupati," ungkapnya seolah mengatakan kedepan akan melakukan pembinaan agar hal serupa tak terulang.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir bidang Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lilly Oktayanti mengungkapkan pemeriksaan terhadap pihak DPMD berkutit terkait soal netralitas yang bersumber dari UU hingga Perda.
BACA JUGA:Ganjar Ajak Masyarakat Indonesia Jaga Kekompakan
BACA JUGA:KPU Menjamin Kesehatan KPPS Pemilu 2024
"Pertaanya ada 20 namun berkembang hingga 40 hingga 50 pertanyaan. Klarifikasi terkait sosialisasi dan netralitas," katanya.
Lily mengatakan pihaknya akan memeriksa satu saksi tambahan lagi dari pihak pelapor yang hadir dalam pertemuan bersama Kades AP.
"Setelah itu hasilnya akan kita bahas lebih lanjut bersama sentra Gakkumdu baik itu dari kepolisian maupun Kejaksaan," katanya seraya mengatakan terkait tindak lanjut sesuai apa yang nanti menjadi keputusan bersama.(sro)