KPU Menjamin Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.-- Foto : Antara

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan sebanyak 894 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.

Sementara, KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019 ialah tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.

Karena itu, KPU mendorong adanya pemeriksaan kesehatan secara komprehensif bagi petugas KPPS sebagai langkah antisipatif supaya peristiwa pada Pemilu 2019 yang menyebabkan kematian dan jatuh sakitnya petugas pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA:Awas ! Pemilih Jangan Sampai Terjebak ‘Deepfake’

BACA JUGA:3 Parpol Besar Diprediksi Akan Meraup Suara Terbanyak di Pemilu 2024

Kini, KPU DKI menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menyediakan fasilitas demi meningkatkan kesehatan bagi petugas KPPS pada Pemilu 2024.

"Intinya KPPS mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih layak dari yang sebelumnya, tidak sekadar dinyatakan sehat dari hasil wawancara," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Upaya Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yakni menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check up/MCU) bagi sekitar 210.000 anggota KPPS di DKI Jakarta. Pemeriksaan dimulai dari tekanan darah, gula darah, hingga kolesterol.

Selain itu, dipastikan pula kemungkinan mengidap penyakit penyerta (komorbid) dan penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung hingga henti jantung serta tekanan darah tinggi (hipertensi).

BACA JUGA:Anies : Ada Barisan di Luar Partai Pengusung

BACA JUGA:Relawan Siapkan Lagu

Dalam pemeriksaan tersebut, para calon petugas KPPS dibagi menjadi tiga kategori, yakni sehat; sehat dengan catatan; dan tidak sehat atau kelompok yang diminta untuk memeriksa ulang kesehatannya.

Jika pada pemeriksaan kedua calon petugas KPPS bersangkutan tetap dinyatakan tidak sehat, maka Dinkes akan mengeluarkan surat pernyataan tidak sehat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan