Bawaslu Temukan 935 APK Melanggar, Terbanyak di Pohon dan Tiang Listrik

APK yang melanggar di sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Ogan Ilir--Foto: Isro

OGANILIR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menjaring sedikitnya 935  Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah ditentukan.

Demikian diungkapkan  Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Lilly Oktayanti selaku Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Selasa, 2 Januari 2023.

Dari jumlah tersebut Lilly mengatakan pelanggaran yang banyak ditemukan berada di batang pohon dan tiang listrik.

"Untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, atau kantor pemerintah belum ada. Ada di bangunan yang dibangun salah satu desa namun setelah di tegur langsung di tindak lanjuti oleh pihak calon atau peserta pemilu," katanya.

BACA JUGA:Prabowo Kosongkan Jadwal, Gibran di Sragen Hari Ke-35 Kampanye

BACA JUGA:Ganjar Ajak Masyarakat Indonesia Jaga Kekompakan

Terhadap APK melanggar tersebut, ungkap Lily, pihaknya secepatnya akan melakukan penertiban.

"Peringatan dan himbauan telah kita lakukan, Insha Allah secepatnya kita akan kita lakukan penertipan. Mungkin dalam minggu-minggu ini," tegasnya.

Selain pohon dan tiang listrik areal simpang pintu Tol Palembnag Indralaya juga jadi sasaran atribut politik yang diduga melanggar.

Dari pantauan awak media ini, terlihat pihak PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Tol Palindra melakukan pelepasan terhadap sejumlah bendera partai politik yang berjejer di kanan dan kiri pintu masuk jalan tol.

BACA JUGA:KPU Menjamin Kesehatan KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Awas ! Pemilih Jangan Sampai Terjebak ‘Deepfake’

Salah seorang petugas menyampaikan bahwa pelepasan atribut partai itu untuk menjaga netralitas karena itu merupakan areal Tol Palindra.

"Kita netral pak, makanya kita lepas," katanya.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan