Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan di Logam Mulia juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus dibayar oleh pembeli.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, PPh 22 atas pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Meskipun harga emas relatif stabil, peraturan pajak yang berlaku memberikan dampak terhadap biaya transaksi yang harus diperhitungkan oleh pembeli dan penjual emas batangan di pasar Indonesia.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya memahami aspek pajak dalam bertransaksi logam mulia.
Dengan harga emas yang stabil dan ketentuan pajak yang jelas, pasar emas di Indonesia tetap menunjukkan daya tariknya sebagai pilihan investasi yang aman bagi masyarakat.