Didominasi Peserta PPPK, Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Tembus 1.493 Orang

Kamis 09 Jan 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Maryati

Dengan adanya kemudahan dan fleksibilitas ini, Polres Ogan Ilir berharap seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK dapat dilayani dengan sebaik mungkin. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

BACA JUGA:KPU Tetapkan Muchendi-Supriyanto Bupati dan Wabup OKI Terpilih 2025-2030

"Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap proses seleksi PPPK dan kebutuhan administrasi lainnya yang mendesak," katanya.

Bagi masyakat yang akan membuat SKCK di Polres Ogan Ilir harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan berikut agar tidak lagi repot ketika mendatangi bagian pelayanan di Polres Ogan Ilir.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan pasfoto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar kemudian BPJS Kesehatan.

Adapun bagi masyarakat atau pemohon yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat menggantinya dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA:Ribuan Siswa Terkepung Banjir : Kendaraan Bermotor Ditinggal di Sekolah

BACA JUGA:Wako dan Wawako Lubuklinggau Terpilih : Optimi 100 Hari Pertama Kerja Visi dan Misi 70 Persen Terealisasi

Untuk diketahui, saat ini sebanyak 1.493 warga Ogan Ilir telah mengurus SKCK dalam kurun waktu enam hari terakhir tercatat Kamis, 9 Januari 2025.

Kasat Intel Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius mengatakan pelayanan SKCK sendiri dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi peserta PPPK.

“Pelayanan SKCK kami buka dari Senin hingga Minggu. Tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan pelayanan ini. Semua berjalan lancar,” ujar AKP Hendry Antonius. 

Meski didominasi oleh pemohon PPPK, terdapat juga pemohon dari kalangan umum. 

"Proses pengurusan SKCK relatif cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap," katanya.

Khusus untuk pelayanan SKCK saat ini, katanya dibuka mulai pukul 06.00 pagi hingga selesai. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.

AKP Hendry menegaskan bahwa pelayanan prima adalah prioritas Polres Ogan Ilir. Dengan jam operasional yang panjang, diharapkan masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus SKCK, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal kerja atau kegiatan lain di siang hari.

Kategori :