Insentif Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan : 40 Persen Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi 10 Persen !

Rabu 08 Jan 2025 - 12:23 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Sebelumnya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas harus membayar biaya peralihan nama yang cukup besar, yang kadang menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas.

Dengan adanya kebijakan pembebasan BBNKB, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas akan mendapatkan keuntungan besar, karena mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk peralihan nama.

Hal ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki kendaraan tanpa harus terbebani biaya pajak yang tinggi.

Selain itu, penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga, yang sebelumnya memberatkan pemilik kendaraan lebih dari satu, juga dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengurangi beban masyarakat.

Meskipun kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, ada dampak yang perlu dihadapi oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan daerah sekitar Rp200 miliar.

Penurunan ini terjadi karena penghapusan pajak progresif dan pembebasan BBNKB, yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan cukup besar bagi daerah.

Namun, pemerintah provinsi sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi penurunan tersebut.

Salah satunya adalah melakukan evaluasi terhadap target pendapatan daerah, yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan pada tahun 2025.

Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan menggali potensi pajak lainnya yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Untuk target Pajak Daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel. Kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024,” ujar Rizwan.

Pembahasan dengan DPRD Sumsel ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan insentif pajak kendaraan ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan pendapatan daerah.

Dengan kebijakan insentif pajak kendaraan yang diterapkan di Sumsel, diharapkan dapat tercipta stabilitas ekonomi yang lebih baik.

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, tetapi juga membantu sektor angkutan umum dan sosial untuk terus beroperasi dengan lancar.

Namun, tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara memberikan insentif kepada masyarakat dan tetap menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Meskipun diperkirakan ada penurunan pendapatan, pemerintah Sumsel optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Kategori :