Insentif Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan : 40 Persen Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi 10 Persen !

Rabu 08 Jan 2025 - 12:23 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi penurunan daya beli masyarakat akibat tekanan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi dan kondisi pasar yang tidak stabil.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam wawancara dengan media setempat pada Senin (6/1), menjelaskan bahwa kebijakan insentif pajak ini dirancang untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi di Sumsel tanpa membebani masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi,” ujar Elen.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai di 190 Titik 26 Provinsi : Cek Daerahmu !

BACA JUGA:Kisah Sukses Ferry : Pedagang Bakso yang Membangun Jalan untuk Kampung Halaman

Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, terutama di sektor otomotif dan transportasi.

Dengan insentif yang diberikan, masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, serta sektor angkutan umum yang vital bagi mobilitas sehari-hari, akan terbantu dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka.

Hal ini tentunya diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi yang lebih dinamis.

Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi dengan perekonomian yang cukup bergantung pada sektor transportasi, baik untuk angkutan barang maupun penumpang.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya mungkin menunda pembelian kendaraan karena beban pajak yang tinggi, kini memiliki peluang lebih besar untuk melakukan transaksi.

Insentif pajak kendaraan diharapkan tidak hanya meningkatkan penjualan kendaraan pribadi, tetapi juga memperbaiki kesejahteraan sektor angkutan umum.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan transportasi umum di Sumsel.

Dengan kendaraan yang lebih terjangkau dari sisi pajak, sektor angkutan umum dan sektor transportasi pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi bisa bangkit kembali.

Penurunan beban pajak untuk kendaraan angkutan umum, misalnya, dapat menurunkan tarif transportasi bagi masyarakat dan wisatawan, yang pada gilirannya mendorong tingkat kunjungan wisatawan dan perputaran uang di sektor pariwisata.

Tidak hanya PKB yang diberikan insentif, kebijakan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Pembebasan BBNKB ini terutama diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas.

Kategori :