Ia menekankan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Jalintim Sungai Lilin Libatkan 3 Mobil : Ini Kronologisnya !
BACA JUGA:4 Tahanan Kabur dari Rutan Baturaja : 3 Masih Diburu, 1 Berhasil Ditangkap !
Hukuman maksimal berupa pidana mati dinilai pantas diberikan kepada para terdakwa.
"Kami yakini para terdakwa tidak luput dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Fakta persidangan pun mengarah ke sana. Hukuman pidana mati sangat layak dijatuhkan," tegasnya.
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, terungkap bahwa pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra merupakan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya.
Terdakwa Antoni, pemilik Distro Anti Mahal Maskerebet, merasa kesal karena Anton menagih dan memaksa pembayaran utang yang awalnya berjumlah Rp5 juta namun membengkak menjadi Rp24 juta.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Penangkapan Pembunuh Keji yang Menghabisi Mulyono : Ini Tampang Pelaku !
Dilatarbelakangi rasa kesal tersebut, Antoni menghubungi dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelvin.
Ketiganya kemudian sepakat untuk menghabisi nyawa Anton. Saat Anton datang ke distro untuk menagih utang, ketiga terdakwa langsung melakukan tindakan kekerasan.
Korban dipukul dengan menggunakan kunci pas hingga meregang nyawa.
Setelah memastikan korban telah meninggal, para terdakwa menguburkan jasad Anton di belakang gedung distro menggunakan coran semen.
Selain menghilangkan nyawa korban, para terdakwa juga merampas barang-barang milik Anton, termasuk uang tunai Rp5 juta, sebuah telepon genggam, dan sepeda motor.
Tindakan ini semakin memperkuat dakwaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan motif kejahatan berencana.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, ketiga terdakwa melarikan diri. Mereka sempat dinyatakan buron oleh pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil ditangkap.