Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
Saat ini, Maulana telah ditahan di Mapolsek Muara Kelingi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka bersama dengan barang bukti sudah kami amankan. Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ujar Kapolsek.
Maulana kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.
Berdasarkan KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," tutup Kapolsek.
Kasus pembunuhan di Desa Mangan Jaya ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam menyelesaikan konflik.
Diharapkan, langkah tegas pihak kepolisian dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menciptakan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mendukung upaya hukum yang sedang berjalan.
Polisi menjamin keamanan wilayah sekitar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.