Kronologi Lengkap Penangkapan Pembunuh Keji yang Menghabisi Mulyono : Ini Tampang Pelaku !

Sabtu 04 Jan 2025 - 21:54 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Selain itu, Polres Musi Rawas mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi tambahan yang dapat membantu penyelidikan.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk memastikan keamanan mereka," tambahnya.

Setelah penangkapan, Maulana kini berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polisi berjanji akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di desa.

"Kami berharap ada patroli rutin di daerah-daerah terpencil seperti jalan kebun tempat korban ditemukan," ujar seorang warga desa.

Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwenang dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum.

Polres Musi Rawas diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kategori :