Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025 : Berikut Informasi Lengkapnya !

Rabu 01 Jan 2025 - 09:51 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 resmi diperpanjang.  

Semula, masa pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.

BACA JUGA:3.844 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK

BACA JUGA:Tak Ikut Tes Seleksi Kompetensi, 8 PPPK Dinyatakan Gugur

Namun, dengan pengumuman terbaru ini, calon pelamar memiliki waktu tambahan hingga 7 Januari 2025 untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen pendaftaran.

BKN juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Seleksi ini secara khusus ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun 2024.

BACA JUGA:Panitia Seleksi PPPK OKI Prioritaskan Peserta Berkebutuhan Khusus

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Listrik : Siapkan Genset Pelaksanaan Seleksi PPPK !

Adapun kriteria pelamar yang dapat mendaftar meliputi:

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:3.274 PPPK OKI Ikuti Seleksi Kompetensi

BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten OKU Ikuti Tes Seleksi PPPK

Kategori :