2. Memberikan pengakuan terhadap tenaga non-ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
3. Memastikan bahwa tenaga kerja yang diterima memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk bergabung menjadi bagian dari aparatur negara.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan peluang karier yang adil dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar disarankan untuk terus memantau perkembangan melalui platform resmi BKN dan memastikan pendaftaran dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Kategori :