Dewa mengatakan, pemerintah melarang petasan dan kembang api di malam tahun baru berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang.
"Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," katanya.
Dewa menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api sudah dikeluarkan dan sudah diteruskan ke seluruh Camat di Palembang untuk menginformasikan ke warganya larangan tersebut.
"Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat di Palembang,"katanya.
Dewa mengimbau dan mengajak warga saat malam pergantian tahun baru melakukan introspeksi dan evaluasi diri, dan mengawali tahun dengan beribadah.
"Untuk agama Islam saya mengajak warga di malam pergantian tahun untuk mengisi 1.990 Masjid dan Musholla yang ada di Palembang melakukan shalat dan berdoa," katanya.
Terkhusus untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas, Dewa mengharapkan petugas memberikan pelayanan terbaik untuk warga selama Nataru agar tercipta keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud akan menggelar nonton layar tancap di halaman Rumah Dinas Bupati Muba secara gratis untuk warga Muba.
"Ya, malam tahun baru akan ada hiburan rakyat layar tancap digital untuk menghibur warga muba sambil menyanyi bareng di malam tahun baru," ungkap Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP
Dikatakan, hiburan nonton layar tancap gratis tersebut digelar karena banyaknya permintaan masyarakat ke Pj Bupati Muba baik secara langsung atau melalui whatsapp dan media sosial.
Apriyadi mengaku, selain menggelar nonton layar tancap digital, pihaknya juga menyediakan space tenant untuk UMKM berjualan di sekitar halaman Rumah Dinas Bupati.
Ia menambahkan, dengan adanya UMKM berjualan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan UMKM di Muba. Diharapkan bisa menghibur warga Muba dan menghidupkan UMKM. ***