OJK Cabut Izin Usaha 20 BPR/S pada 2024 untuk Memperkuat Industri Perbankan Lokal

Selasa 24 Dec 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Yuli

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat industri BPR dan BPRS, serta melindungi kepentingan konsumen setelah pengurus dan pemegang saham bank-bank tersebut gagal melakukan upaya penyehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK berpegang pada Undang-Undang Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur bahwa status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh bertahan lebih dari satu tahun.

Oleh karena itu, pencabutan izin usaha ini merupakan langkah yang diperlukan setelah proses penyehatan yang dilakukan oleh pengurus BPR/S tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:Harga Pangan 24 Desember 2024 : Daging Sapi Turun, Telur Ayam Ras Naik Menjadi Rp32.110 per Kilogram !

BACA JUGA:Panduan Lengkap Klaim Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Hari Ini, Selasa 24 Desember 2024

Pengawasan dan Upaya Penyehatan

Menurut Dian, pencabutan izin usaha pada BPR/S tidak dilakukan secara otomatis.

Sebelum keputusan tersebut diambil, OJK terus memantau realisasi rencana penyehatan yang dilakukan oleh masing-masing BPR/S serta pemegang saham pengendali (PSP).

Proses penyehatan bisa mencakup berbagai upaya seperti penambahan modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi antar bank.

BACA JUGA:Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp180.000, Begini Caranya!

BACA JUGA:Strategi Pajak Kripto Indonesia : Bangun Ekosistem Kompetitif di Era Digital !

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR/S yang terlibat dapat kembali beroperasi secara normal atau bahkan diselesaikan dengan cara yang lebih baik.

Saat ini, sebagian besar BPR/S di Indonesia berstatus pengawasan normal, dengan fokus pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan industri ini.

OJK berharap industri BPR/BPRS bisa tetap berintegritas, tangguh, dan mampu bersaing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Kategori :