KORANPALPOS.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan adanya delapan kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Kasus-kasus tersebut mencerminkan kompleksitas kontestasi politik, bahkan di daerah dengan calon tunggal.
Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, menyampaikan bahwa delapan sengketa ini berasal dari tujuh daerah dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada.
"Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal," ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" yang dipantau di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA:Waka Banggar Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDI Perjuangan
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Menurut Ajid, delapan sengketa tersebut terdiri dari:
- Kabupaten Empat Lawang (2 perkara)
- Gresik (1 perkara)
- Kota Tarakan (1 perkara)
BACA JUGA:KPU Usul Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada
BACA JUGA:Bahlil : Tujuan Negara tak Hanya Demokrasi
- Bintan (1 perkara)
- Pasangkayu (1 perkara)
- Ogan Ilir (1 perkara)