Pelaksanaan tugas DPN akan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.
BACA JUGA:Wahyu Sanjaya Serap Aspirasi Pembangunan di Bumi Serasan Sekundang
BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden
Informasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan ini. (ant)