Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fitha, SH, tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Yoker tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban awalnya dititipkan kepada temannya bernama Untung.
Tak lama kemudian, motor tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Dituntut 11 Tahun, PH Terdakwa Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung Lakukan Pledoi
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 520 Juta di Sekayu : Begini Kronologi Lengkapnya !
“Dari hasil penjualan, pelaku Yoker mendapatkan Rp 900 ribu, Untung memperoleh Rp 400 ribu, dan sisanya Rp 200 ribu digunakan untuk foya-foya,” jelas Joharmen.
Selain menangkap pelaku, Polsek Sanga Desa juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Kharisma milik korban.
Motor tersebut ditemukan dalam kondisi baik dan saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Joharmen menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penggelapan, dan saat ini kami tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk teman pelaku, Untung,” tegasnya.
Joharmen juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
“Jika ada kejadian serupa atau mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.
Penggelapan semacam ini sering terjadi karena adanya kesempatan dan kurangnya kehati-hatian dari pihak korban.
“Jangan mudah percaya, meski dengan alasan yang terlihat masuk akal sekalipun. Jika meminjamkan barang, pastikan ada perjanjian yang jelas untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Joharmen saat mengakhiri keterangannya.
Dengan adanya langkah cepat dari Polsek Sanga Desa, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan.