Beberapa insentif yang disediakan pemerintah antara lain:
1. PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hibrida.
2. PPN DTP 10 persen untuk impor kendaraan listrik completely knocked down (CKD).
BACA JUGA:Rp100.000 Saldo DANA Gratis Segera Masuk Dompet Elektronik Anda! Begini Caranya!
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp210 Ribu Hari Ini 19 Desember 2024, Simak 4 Langkah Mudahnya!
3. PPnBM DTP 15 persen untuk impor kendaraan listrik completely built up (CBU) dan CKD.
4. Bebas bea masuk untuk kendaraan listrik yang diimpor secara CBU.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif ini bertujuan memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tengah tren global kendaraan listrik.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia, sehingga mendukung target pengurangan emisi karbon,” kata Airlangga.
Puji Agus Kurniawan mengungkapkan bahwa kinerja ekspor kendaraan bermotor telah menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industri otomotif nasional.
Tren ekspor positif terutama terlihat pada produk kendaraan roda empat dan komponennya.
“Untuk kendaraan roda empat, ekspor menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, untuk produk roda dua dan tiga serta komponennya, trennya masih fluktuatif,” jelas Puji.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat daya saing produk otomotif Indonesia di pasar global melalui inovasi teknologi dan peningkatan kualitas produk.
Meski optimistis, Puji mengingatkan bahwa industri otomotif Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Selain kenaikan tarif pajak, faktor lain seperti fluktuasi nilai tukar, biaya produksi, dan persaingan dengan produk impor juga menjadi perhatian.
“Namun, dengan dukungan kebijakan yang tepat, kami yakin pasar otomotif masih memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan di 2025,” tambahnya.