Petugas yang bertindak cepat berhasil meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya telah diketahui oleh polisi.
Selama pemeriksaan, Abdullah Firdaus dan Syarif mengakui peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
BACA JUGA:Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum
Barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka, yang didapatkan dari pemasok besar.
"Saat ini, anggota kami sedang bekerja di lapangan untuk melacak dan menangkap pemasok yang lebih besar dalam jaringan ini," tambah AKP Jonson.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkoba melibatkan berbagai pihak, termasuk kurir dan pengedar kecil, yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut ke konsumen.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah ini," tegas Jonson.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lain yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Selain pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan untuk mewujudkan hal ini," tutup Jonson.