KORANPALPOS.COM - jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka, Abdullah Firdaus (32) dan Syarif.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dari dua lokasi berbeda di wilayah Prabumulih Utara.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Pertikaian Maut Gemparkan Pagaralam : 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Korban Tewas !
BACA JUGA:Dituntut 11 Tahun, PH Terdakwa Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung Lakukan Pledoi
Tersangka Abdullah Firdaus diringkus saat tengah membawa enam paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram dan satu paket ganja kering seberat 10,78 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, petugas kembali bergerak ke lokasi kedua berdasarkan informasi tambahan.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 520 Juta di Sekayu : Begini Kronologi Lengkapnya !
Kali ini, Syarif ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai. Dari tangan Syarif, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu seberat 2,17 gram dan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami menerima laporan mengenai transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Prabumulih Utara. Informasi ini menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan," kata Jonson.
BACA JUGA:Astagfirullah ! Santri Pondok Pesantren Dibakar Hidup-hidup : Diduga Ini Pemicunya !