"Sama seperti tahun lalu, mereka tidak membawa hasil yang signifikan. Tidak ada yang diterapkan di desa-desa mereka, kecuali kesenangan pribadi dengan menggunakan anggaran Dana Desa. Apalagi ada yang sampai bawa anak dan istri meski menggunakan dana pribadi," ungkap Imam.
Imam juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pembatasan kegiatan serupa, yang dianggap tidak efektif dan hanya membuang-buang uang negara.
Untuk itu, agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Muara Enim, segera mengaudit penggunaan anggaran untuk kegiatan study banding yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar saat di Konfirmasi membenarkan adanya kegiatan study banding ke Desa Penglipuran, Provinsi Bali.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan kunjungan kerja bagi Kepala Desa.
Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari tata kelola pemerintahan desa yang baik, termasuk pelayanan publik, sumber pendapatan asli desa, dan perencanaan pembangunan desa.
Desa Penglipuran dipilih karena merupakan salah satu desa terbaik di Indonesia.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sepengetahuan dan izin dari Bupati Muara Enim," ujarnya.
Kades Muara Gula Baru Suluhuddin, juga membenarkan jika ada kegiatan tersebut yang menggunakan dana desa (ADD) sebesar Rp5,5 juta per kepala desa untuk kedinasan.
Kegiatan ini tentu sudah sesuai aturan dan mekanisme dna prosedur berlaku tidak serta merta langsung studi banding.
"Kalau Kades gunakan dana kedinasan, namun untuk anggota keluarga yang ikut, itu menggunakan dana pribadi masing-masing," jelas Sulhuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Ujan Mas ini.
Lanjut Suluhuddin, pihaknya memilih desa Panglipuran, Bali, karena merupakan Desa adat terbersih nomor 3 di dunia menurut UNESCO.
Dan banyak sekali manfaat dari studi banding tersebut mulai dari tata kelola desa, kebersihan, wisata dan sebagainya yang nantinya bisa diterapkan di desa masing-masing.
Sebab jika tidak melihat langsung kondisi desanya tentu kurang pas, karena kita bisa bertanya langsung ke masyarakat, pemerintah setempat dan pihak terkait.
Sebagai contoh untuk kebersihannya, itu memang dibangun dari kesadaran masyarakat seperti budaya dan adat gotong royong.
Kemudian aturan mengurangi menggunakan media plastik (Kantong Plastik) dimana masyarakat dituntut untuk mengganti dengan bambu dan sebagainya yang mungkin bisa diterapkan di Muara Enim.