KAYUAGUNG - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) boleh memilih pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang masih menimbulkan pertanyaan besar masyarakat.
Tidak sedikit yang berspekulasi, bagaimana mungkin ODGJ dapat memberikan suaranya, sedangkan dirinya sendiri saja tidak bisa membedakan mana yang nyata dan tidak.
Menyangkut hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI), Deri Siswadi melalui
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Harris Fadillah angkat bicara.
"Hak konstitusi yang dimiliki oleh warga negara itu, tentu dia harus selain berbadan sehat, juga mampu membedakan untuk memilih memberikan hak suara," ungkapnya, Rabu, 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Gejolak Ratusan Pemuda Pancasila: Desakan Berhenti Pembangunan Penangkaran Kera di Pemkab Ogan Ilir
BACA JUGA:Pencapaian Kinerja BNN Muara Enim 2023 Capai 99,22 Persen
Ia menambahkan, ketika memang berhadapan persoalan pemilih dalam gangguan jiwa, tentu ada standarnya. Misalnya, ada keterangan sehat dari dokter, bahwa dia bisa memberikan keterangan suaranya.
"Namun, jika memang dia mengkhawatirkan, misalnya ngamuk-ngamuk dan menimbulkan masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka jangan dipaksakan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk ODGJ yang boleh memilih seperti dimaksud, mungkin harus dibedakan dengan orang gila.
"Kalau gangguan itu, misalnya ketika dia ada persolan dan stres karena kondisi yang dihadapi atau frustasi. Tapi dia mampu untuk membedakan mana yang bagus dan mana yang tidak," tutupnya.***