LBH Tingkatkan Akses Keadilan via Bantuan Hukum

Kamis 12 Dec 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

Dia menjelaskan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun, namun faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

"Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," ujar Kakanwil Ilham. (ant

Kategori :