Sumsel dapatkan Rekor Muri

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas saat kunjungan kerjanya di Palembang. Foto: Antara--

PALEMBANG - Pendirian 3.258 unit pos bantuan hukum di desa dan kelurahan di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Pendirian 3.258 unit pos bantuan hukum (oosbakum) desa dan kelurahan itu diresmikan secara serentak oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas dan sekaligus penyerahan piagam rekor MURI di Palembang, Senin.Supratman mengatakan keberadaan posbankum merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan.

"Pentingnya posbankum ini adalah agar masyarakat, terutama yang lemah secara ekonomi, bisa terlindungi dan mendapatkan akses keadilan yang setara," kata dia.

Selain itu, telah dilakukan pelatihan paralegal sebanyak 6.687 orang dari seluruh desa dan kecamatan."Pelatihan itu bekerja sama dengan Fakultas Hukum dari sembilan Universitas di Sumsel untuk mendukung layanan posbankum di tingkat lokal," jelasnya.

BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Minta Perketat Pengamanan BKB

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Perlindungan Hukum

Posbankum akan disinergikan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di setiap desa.

"Kami mulai di Sumsel, bersinergi dengan Kapolda dan Gubernur, untuk menangani perkara pidana. Tapi bukan berarti bhabinkamtibmas hanya fokus pada pidana, mereka juga bisa membantu mediasi masalah-masalah lain. Ini akan kita sinergikan," kata Supratman.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan capaian 100 persen pembentukan 3.258 posbankum adalah hasil kerja kolektif pemerintah daerah bersama Kemenkum dan masyarakat.

"Rekor MURI ini menjadi penyemangat bagi kita untuk terus memberikan pelayanan hukum di Sumsel," katanya.

BACA JUGA:Imbau Patuhi Aturan Bagasi hanya 20 Kilogram

BACA JUGA:Ajak Warga Pertahankan Status 'Zero Konflik'

Ia menjelaskan posbankum tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga edukasi bagi pelaku dan korban mengenai tanggung jawab hukum.Sehingga, keberadaan posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian masalah secara non-litigasi.

"Ini tentu membuat kita lebih percaya diri, agar persoalan-persoalan yang muncul di lapangan bisa segera diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan. Namun jika terpaksa, maka bantuan hukum akan tetap diberikan oleh LBH yang telah ditunjuk Kementerian," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan