PALEMBANG – Dalam upaya memastikan inklusivitas demokrasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kriteria pemilih ODGJ yang diizinkan nyoblos adalah mereka yang tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan memiliki surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan bahwa mereka mampu memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemilih yang menderita gangguan jiwa dapat memperoleh hak memilih, selama tidak mengidap gangguan jiwa permanen," ungkap Idham dalam keterangan persnya.
Surat keterangan tersebut, menurut Idham, akan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau dokter yang merawat ODGJ.
BACA JUGA:Zee JKT48 Akui Sempat Diet dan Pendekkan Rambut
BACA JUGA:Anies Ingat Pesan JK, agar Kader HMI Jadi Presiden
Dokumen ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk memberikan suara di TPS.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, saat dihubungi koran ini, Rabu, 27 Desember menjelaskan, untuk ODGJ, mereka diberikan hak lebih.
ODGJ bisa minta didampingi keluarganya saat menyalurkan hak pilihnya.
"Kalau pemilih biasa, harus menggunakan hak suaranya sendiri. Maka ODGJ diberikan kesempatan untuk didampingi oleh keluarga, bila kondisinya tidak memungkinkan untuk memilih sendiri," kata Andika.
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Ini Larangan Bagi Warga BACA JUGA:Pemkot Palembang Larang Kembang Api saat Malam Tahun BaruMeski demikian, lanjut Andika, suara yang dicoblos harus sesuai dengan keinginan ODGJ.
Bukan keinginan pendampingnya.
Andika juga mengatakan, ODGJ ikut pemilu bukan hal yang baru.
Tapi pada pemilu 2019 lalu, ODGJ juga telah mempunyai hak pilih.
Hanya saja, kata Andika, saat itu, tidal semua ODGJ bisa gunakan hak pilihnya.