Dimana syarat ini pada keberangkatan tahun 2024 mendatang menjadi syarat wajib untuk melunasi pembayaran keberangkatan haji.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Kunjungan Kerja ke Kejari OKI, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Pastikan Harga Sembako Stabil
"Kalau hasil tesnya dinyatakan sehat berarti dapat melunasi biaya administrasi dan dinyatakan layak untuk berangakat. Kalau dalam tes kesehatanya dinyatakan tidak sehat maka di silahkan untuk berobat sampai memenuhi syarat. Kalau belum layak maka akan di tunda keberangakayanya di tahun depan sampai dinyatakan sembuh atau layak," ungkapnya.
Sementara untuk penyesuaian Emberkasi dan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang wajib dibayar tiap jamaah untuk Sumatra Selatan saat ini masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden).
"Kalau untuk rata-rata sesuai yang telah diputuskan bersama DPR itu jamaah harus membayar atau melunasi sebesar Rp 31 juta. Tetapi emberkasi untuk setiap wilayah itu angkanya berbeda-beda tergantung Perpresnya nanti berapa dan kita masih menunggu," ungkapnya. ***