Sebagai bahan perbandingan dalam perkara yang sama makanya tadi tuntutan yang dibacakan 1 tahun 6 bulan.
Mengenai korban kemudian meninggal ditegaskan Wenharnol, itu sudah perkara yang berbeda. "Yang pembunuhan itukan berbeda, Senpi itu perkara di Muratara sedangkan meninggal itu di Polres Lubuklinggau," kata Wenharnol.
Mengenai korelasinya antara perkara senpi di Muratara dengan kematian korban menurutnya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Perkara ini tidak saja menyedot perhatian masyarakat Muratara, tetapi juga masyarakat Kota Lubuklinggau. Banyak pihak mendesak agar tuntutan terhadap terdakwa lebih berat sebagai bentuk efek jera dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.