KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang menyasar beberapa desa di Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang.
Berkas perkara yang dilimpahkan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, setelah melakukan serangkaian penelitian berkas perkara.
Korupsi dalam proyek pengadaan aplikasi tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, dengan kerugian negara yang cukup signifikan.
BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun dakwaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Tersangka pertama, Richard Cahyadi, AP. Msi, dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan primer, Richard Cahyadi dikenakan pasal tentang korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !
Sementara dakwaan subsidiair mengarah pada pelanggaran terkait pengadaan proyek yang tidak sesuai prosedur dan merugikan negara.
Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 12B jo. Pasal 18 yang berhubungan dengan pemberian gratifikasi atau suap dalam proyek tersebut.
Selain Richard Cahyadi, tiga orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini dan mendapat dakwaan yang serupa.
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba