Ada Apa 65 Anggota Badan Ad Hoc di OKU Selatan Pilih Mundur : Begini Penjelasan KPU !

Jumat 29 Nov 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Dalam surat pengunduran diri yang mereka ajukan, para anggota mengungkapkan frustrasi dan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang dirasakan tidak mendukung.

"Hal inilah yang perlu diluruskan. Kami sedang melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut," tegas Nopi.

Meski jumlah yang mengundurkan diri cukup signifikan, KPU OKU Selatan memastikan bahwa proses tahapan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Akui Kemenangan Helmi-Mian di Pilgub Bengkulu 2024 : Permainan Sudah Selesai !

BACA JUGA:Askolani-Netta Unggul di Kandang Lawan : Rekapitulasi Suara di Kecamatan Air Kumbang Rampung !

"Kami memastikan bahwa mundurnya badan ad hoc ini tidak akan mengganggu proses pemilu. Kami telah menyiapkan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang kosong," jelas Nopi.

Namun, ia menekankan bahwa proses PAW baru dapat dilakukan setelah penyelidikan selesai dan hasil klarifikasi dari anggota yang mengundurkan diri dirilis.

Salah satu isu penting yang disoroti dalam kasus ini adalah penggunaan dana operasional oleh anggota badan ad hoc yang mengundurkan diri.

Nopi menegaskan bahwa dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, terutama yang telah digunakan untuk kebutuhan logistik pada hari pencoblosan.

"Pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja. Dana operasional yang sudah terpakai harus dilaporkan. Jika tidak, mereka dapat menghadapi ancaman hukum terkait dugaan penggelapan anggaran," ujarnya.

Mundurnya 65 anggota badan ad hoc ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.

Badan ad hoc, sebagai garda terdepan pelaksanaan pemilu, seringkali menghadapi beban kerja yang berat dengan sumber daya yang terbatas.

Selain itu, prosedur kerja yang kompleks dan tekanan dari berbagai pihak kerap menjadi pemicu ketidakpuasan.

Dalam kasus ini, dugaan adanya prosedur kerja yang menyalahi aturan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan pengunduran diri massal.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya memberikan dukungan yang memadai bagi para penyelenggara pemilu, terutama di tingkat ad hoc.

Penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa memegang peran krusial dalam memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

Kategori :