KORANPALPOS.COM - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim akan dilaksanakan pleno penghitungan suara di tingkat PPK. Pleno sendiri dilaksanakan dalam waktu tanggal 28 November 2024 sampai dengan 3 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim Rohani SH melalui Komisioner Divisi Teknis, Nopri Jaya SPd, mengatakan bahwa untuk logistik hasil pemilihan di TPS sudah masuk di 22 PPK di Kabupaten Muara Enim.
"Setelah ini akan dilaksanakan Pleno penghitungan suara di tingkat PPK," ujar Nopri, 29 November 2024.
Dijelaskannya, pleno ditingkat PPK akan dilaksanakan dalam waktu 28 November - 3 Desember 2024 dimana akan dilakukan penjadwalannya.
"Ditingkat Kabupaten pleno akan dilaksanakan 29 November - 6 Desember 2024. Jadi sambil berjalan sehingga bisa selesai tepat pada waktunya," terangnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, saat ini belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hasil penghitungan suara, karena belum dilakukan pleno. "Kalau penghitungan cepat ya itu sah-sah saja, tapi secara resmi hasilnya belum di plenokan," bebernya.
Berkaitan dengan partisipasi pemilu, lanjutnya di prediksi ada di angka 70 persen karena ada beberapa hal yang mempengaruhi.
"Ya salah satunya karena kondisi cuaca yang hujan lebat yang membuat beberapa pemukiman banjir, namun alhamdulillah meskipun hujan masyarakat masih datang menyalurkan hak pilihnya," tukasnya.
BACA JUGA:Toha-Rohman Ajak Masyarakat Muba Kawal Perolehan Suara Sampai Pelantikan
Selama proses ini, KPUD Muara Enim akan melaksanakan proses sesuai dengan PKPU sehingga diharapkan mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang seharusnya.
"Dan kami harap juga kondisi ini tetap kondusif dan Muara Enim maupun Sumatera Selatan mendapatkan pemimpin yang dipilih masyarakat dan bisa amanah," pungkasnya. ***