KORANPALPOS.COM - Windi Priyati yang disebut sebagai korban dalam laporan dugaan penganiayaan/pengeroyokan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, Hambali Lukman, yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Lubuklinggau, kini menjadi terlapor dalam kasus yang sama.
Wanita berusia 46 tahun ini bersama suaminya Sutrisno dilapor balik oleh Bakaria (64), Jalan Raya Rahmah RT/RW: 006F, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau dengan kasus yang sama (pengeroyokan).
Laporan tersebut dilakukan Bakaria didampingi kuasa hukumnya (Tim Hukum dari pasangan calon nomor urut 01), Fahri dan partner, tepat pada hari pencoblosan walikota dan wakil walikota Lubuklinggau yakni pada Rabu (27-11-2024), sekitar pukul 06.00WIB.
Melalui Alias Abubakar (tim hukum Paslon 01), Bakaria menjelaskan insiden yang terjadi di rumah pasangan suami istri Sutrisno dan Windi, pada Senin (25-11-2024), sekitar pukul 20.30 WIB, berawal ketika Bakaria dan teman-temannya datang ke rumah terlapor untuk menanyakan tentang politik uang atau dugaan money politik yang terkait dengannya.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Sebut Pentingnya Peran Korpri dan Guru Dalam Mendukung Pembangunan Negeri
BACA JUGA:Tim SAR Cari Pelajar SMK yang Hanyut di Air Terjun Grand Canyon Lahat
Karena Windi diduga menjadi koordinator yang membagi-bagikan uang untuk pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.
Mendengar pertanyaan itu Windi langsung membantah dan menjawab tidak ada. Setelah itu tertapor Windi pergi ke belakang sebentar mengambil ponselnya.
Kemudian tanpa sebab yang jelas terlapor Windi mencakar Bakaria (pelapor) sementara suaminya terlapor Sutrisno memukul muka Bakaria, hingga Bakaria terjatuh.
Bukan hanya itu, terlapor Sutrisno juga menginjak-ijak pelapor Bakaria. "Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami lebam di wajah," ujar Alias Abubakar.
BACA JUGA:Sekda Banyuasin Buka Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ikuti Video Conference : Monitoring Pilkada 2024 !
Insiden tersebut, menurut Alias Abubakar, disaksikan banyak orang, termasuk juga Ketua RT setempat.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya kasusnya split, semua sedang kita proses dan lakukan penyelidikan, yang jelas siapapun. Pelapor dan terlapor kita tetap melaksanakan proses hukum secara profesional semuanya mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkasnya.