Hasil Rekapitulasi KPU, Segini Selisih Suara Masing-Masing Paslon Walikota Lubuklinggau

suasana rekapitulasi perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau. Foto: dokumen palpos--
KORANPALPOS.COM - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, dalam pilkada serentak 2024.
Tidak seperti pemilu sebelum-sebelumnya rapat pleno rekapitulasi yang biasanya dilaksanakan di Kantor KPU Lubuklinggau, kali ini dilaksanakan di Hotel Bintang Empat, yakni di Hotel Dwinda Lubuklinggau, Senin (02-11-2024).
Pelaksanaan rekapitulasi dimulai pukul 10.00 WIB hingga dengan pukul 15.00 WIB berjalan dengan aman dan lancar.
Dari hasil rekapitulasi tersebut pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 01 H Rodi Wijaya - H Imam Senen , meraih 41.505 suara (31,42 persen). Sedangkan rivalnya Paslon nomor urut 02 H Rachmat Hidayat - H Rustam Effendi meraih 90.576 suara (68,58 persen).
BACA JUGA:Kabar Gembira : Penerimaan PPPK Prabumulih Tahap II Resmi Dibuka !
BACA JUGA:Dua Jabatan di Polres OKU Kembali Berganti
Dari rekapitulasi tersebut diketahui suara sah berjumlah 132.081 (97,89 persen), suara tidak sah 2.853 (2,11 persen). Dengan total suara sebanyak 134.934 (80,13 persen).
"Alhamdulillah secara keseluruhan sudah selesai, delapan kecamatan sudah kita tetapkan sudah kita ketok, semua saksi menerima hasil maupun dari Bawaslu," ungkap Ketua KPU Lubukinggau Aspin Dodi.
Artinya Lanjut Aspin, secara keseluruhan sudah clear tinggal pihaknya memproses perbaikan di dua kecamatan yakni Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kecamatan Lubuklinggau Timur I. "Tapi semua saksi dan Bawaslu menerima karena tidak merubah hasil," ujarnya.
Perbaikan tersebut menurut Aspin seperti di Lubuklinggau Barat I petugas memasukan yang seharusnya 2 ditulis 1. Kemudian di Lubuklinggau Timur I perbaikan dimana pada Pilgub ada angka 5 sedangkan di Pilwako lupa memasukan angka 5.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Beri Motivasi Para Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Distribusi Air Bersih Terganggu, Warga Terpaksa Beli Air Tedmon
"Cuma totalnya sama, tidak merubah hasil," terangnya.
Selain itu tambahnya, adapula di Lubuklinggau Timur I adanya kelalaian dari KPPS. Dimana ada seorang warga Palembang itu diberikan surat suara dan seharusnya tidak boleh.