Walaupun niat dan maksud kebijakan (policy intent) ini kata Thamrin, baik namun bagaimana kesiapan implementasinya sangat penting dipertimbangkan.
"Seyogyanya pernyataan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tesebut per Oktober 2024 harus jelas apakah akan langsung diberlakukan secara penuh (full implementation) atau didahului dengan uji coba terlebih dahulu. Seyogyanya setiap rencana implementasi kebijakan hendaknya dilakukan secara hati-hati, tidak gegabah dan akan lebih baik jika didahului dengan uji coba sebelum diimplementasikan secara penuh," ujarnya.
Untuk itu terang Thamrin, ada baiknya pemerintah juga menjelaskan tentang lini masa aktivitas implementasi kebijakan tersebut.
Sebab kata dia, hal tersebut perlu karena implemenntasi kebijakan ini akan sangat tergantung pada beberapa hal seperti kesiapan infrastruktur teknologi, kesiapan masyarakatnya sendiri, kemampuan dan kesiapan kelembagaan untuk mensupervisi, mengawasi, mengendalikan implementasi termasuk memberikan sanksi.
"Selain itu, kesiapan pengelolaan data yang efektif termasuk persoalan perlindungan data pribadi, akurasi dan validitas data. Untuk itulah maka keberhasilan implementasi kebijakan ini juga sangat tergantung pada kesiapan pelaksana dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah fokus untuk menuntaskan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dengan kapasitas 160 petabyte.
PDN ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh informasi masyarakat dari berbagai instansi pemerintah, menciptakan kesatuan data dengan tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi.
Perubahan ini menjadi tonggak sejarah dalam evolusi layanan publik di Indonesia, menandai langkah maju dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. ***