Pemkot Palembang Pastikan Layanan Perbarui e-KTP Hanya 10 Menit

Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam.--Foto: Antara

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memastikan bahwa layanan memperbarui e-KTP hanya memerlukan waktu 10 menit di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.

Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, pada Jumat di Palembang, membenarkan kebijakan tersebut. Bahkan, ia sendiri menggunakan layanan tersebut untuk merubah status pekerjaan di e-KTP miliknya.

"Ya, hanya 10 menit langsung jadi e-KTP di Palembang. Kemarin saya sudah mengubah status pekerjaan di e-KTP saya tanpa ada kendala apa pun," kata Prima Salam.

Ia menegaskan bahwa pelayanan e-KTP merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan secara maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga agar tidak ragu untuk mengurus sendiri administrasi kependudukan tanpa melalui calo atau pungutan liar.

BACA JUGA:Kompak Parade Senja dengan Prabowo, Jokowi dan SBY

BACA JUGA:Sumsel Terima Dana Bantuan ‘Buffer Stock’ Rp2,04 Miliar

"Kami pastikan bahwa pelayanan ini bebas pungli. Jika ada oknum petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan diberikan sanksi tegas. Jangan sungkan untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli," tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kependudukan yang prima kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa pencetakan e-KTP akan diselesaikan sesuai dengan SOP, yakni maksimal dalam waktu 1x24 jam.

“Kami memastikan pelayanan lebih cepat, efisien, dan tanpa pungutan liar. Jika berkas sudah lengkap, maka hanya dalam waktu 10 menit e-KTP bisa langsung diterima oleh masyarakat,” ujar Dewi.

Ia menambahkan, saat ini Disdukcapil Kota Palembang memiliki stok blanko e-KTP yang cukup dengan jumlah lebih dari 6.000 keping, sehingga tidak ada alasan keterlambatan dalam pelayanan.

Selain pelayanan e-KTP, Disdukcapil Kota Palembang juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga kini, tercatat sebanyak 97.800 warga Palembang telah melakukan aktivasi IKD.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Lantik Empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

“Program IKD ini memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara digital hanya dengan menggunakan ponsel. Kami mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi melalui aplikasi yang tersedia,” jelas Dewi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan