PALEMBANG - Penyidik Unit 1 Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea, yang hendak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka yang terdiri dari pemilik pupuk dan sopir truk berinisial ABT, IS, SO, GP, dan EP ditangkap pada Rabu (13/11/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Betung-Sekayu, Kilometer 64, Desa Purbalingga, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Asyik Joget di Acara Hajatan : Remaja Bawah Umur di OKI Tewas Diduga Overdosis !
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan, SH, SIK, MH, menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka dikenal sebagai "over tap."
Dalam modus ini, pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada petani dipindahkan ke truk lain milik para pelaku.
Pupuk tersebut kemudian dijual ke pasar bebas dengan harga yang jauh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Gempar : Korban Berani Lawan Perampok Bersenjata Api !
BACA JUGA:Dugaan Politik Uang Mencuat di Musi Rawas, Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Bawaslu
“Para pelaku memanfaatkan celah distribusi dengan memindahkan pupuk dari jalur resmi ke jalur ilegal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan besar, meskipun tindakan ini merugikan petani,” ujar Andrie dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh aparat Polda Sumsel.
Menurut Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, selaku Dirreskrimsus Polda Sumsel, distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan memang menjadi perhatian khusus.