Keputusan tersebut diambil melalui aklamasi oleh seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju.
Pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menentukan persyaratan pasangan calon presiden/wakil presiden harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memenuhi syarat dukungan suara sah sebesar 34.992.703 suara, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu. (ant)