KPK Beber Modus Pemerasan dan Gratifikasi Dalam OTT di Bengkulu : 'Setoran' Terbesar dari Kadisdikbud !

Senin 25 Nov 2024 - 05:51 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Sementara lima orang lainnya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"KPK menetapkan RM, IF, dan EV sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ujar Alexander.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan pejabat negara memeras atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat Bengkulu. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekecewaan atas tindakan Rohidin yang dianggap mencoreng integritas jabatan publik.

"Kami sangat kecewa. Seharusnya seorang pemimpin daerah menjadi teladan, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi," ujar salah satu perwakilan organisasi masyarakat di Bengkulu.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama menjelang tahun politik.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Operasi tangkap tangan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati hasil gratifikasi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Alexander.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi, terutama menjelang pilkada.

Diharapkan, kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Kategori :