KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, uang tunai tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda dan terdiri dari berbagai jenis mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru OTT KPK di Bengkulu : Pejabat yang Terjaring Bertambah Jadi 8 Orang !
"Total uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sebesar Rp7 miliar. Uang ditemukan di beberapa tempat, termasuk mobil dan rumah para tersangka," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.
Rincian penyitaan uang tersebut adalah:
Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !
Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Rp370 juta ditemukan di mobil pribadi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
BACA JUGA:KPK Periksa Calon Gubernur Bengkulu : Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah !
BACA JUGA:Operasi KPK di Bengkulu : 4 Orang Pejabat Dibawa, Ada Dugaan OTT ?