KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada

Minggu 24 Nov 2024 - 12:55 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) tersebut, Aizan Dahlan, menilai pemeriksaan terhadap Rohidin di masa menjelang pencoblosan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Menurutnya, langkah itu berpotensi mengganggu proses demokrasi yang tengah berlangsung.

"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan. Besok sudah memasuki masa tenang. Ada kesepakatan antara KPK, kejaksaan, dan Kapolri untuk tidak mengganggu jalannya proses demokrasi,'' ujar Aizan dikutip dari Antara, Minggu, 24 November 2024.

''Kami mempertanyakan, mengapa KPK tetap memanggil dan memeriksa seorang calon kepala daerah di masa kritis ini? Bahkan untuk bertemu saja sulit,'' lanjutnya.

Aizan mengingatkan bahwa berdasarkan etika dan aturan yang disepakati sebelumnya, pasangan calon kepala daerah seharusnya tidak diganggu oleh proses hukum selama tahapan Pilkada berlangsung, terlebih di masa tenang.

"Jika memang ada pemeriksaan yang harus dilakukan, seharusnya calon kepala daerah tersebut dikembalikan ke rumahnya segera setelah selesai,'' ungkapnya.

Masa tenang ini adalah waktu yang sangat penting bagi pasangan calon untuk menjaga hak suaranya.

Kategori :